Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

    2022-11-24

JAKARTA– Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10) lalu.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil Gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh Saksi Albert dalam persidangan yang justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

“Keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi Saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone. Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho.

Gun Ho mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Berdasarkan kesepakatan itu, sebut Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 Miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone. Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko. “Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Editor     : Gunawan

Comment

Comodo SSL