Mau Jadi Developer? Izin Apa Saja yang Harus Kamu Persiapkan?

    2018-03-01

HarianProperty.com-Jika kamu ingin menjadi developer, tentunya kamu akan berhadapan berbagai jenis izin pembangunan. Peraturan perizinan tentang perumahan di masing-masing daerah tentu berbeda-beda. Ada sebagaian daerah yang telah mempunya dinas satu atap. Hal ini tentunya akan memudahkan dalam proses perizinan. Namun ada pula daerah yang masih belum mempunyai dinas satu atap. Karena itu, kamu terpaksa bekerja ekstra mengurus dan mendapatkan perizinan dari lembaga terkait atau dinas pemerintah daerah.
Umumnya, perizinan setiap daerah hampir sama. Namun sebelum mengajukan perizinan, sebaiknya kamu meminta saran dari dinas terkait perizinan dan bagaimana mengurusnya. Kamu juga dapat memercayakan urusan ini kepada notaris atau kontraktor. Dengan cara itu, biaya perizinan sudah dapat dipastikan angkanya. Berikut gambaran izin-izin apa saja yang harus kamu tempuh.

1. Izin Prinsip

Izin ini dikeluarkan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Izin ini adalah persetujuan prisip bahwa lokasi yang kamu ajukan disetujui atau diberi izin untuk dibuat bangunan atau perumahan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebelum mendapatkan izin ini, kamu wajib menyampaikan proposal kemudian proposal itu akan diuji oleh Bappeda dalam sidang. Komisi terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lurah, camat serta tokoh masyarakat seringkali diundang untuk menghadiri sidang.

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)

IPT merupakan syarat lain yang harus kamu urus. Syarat IPT terdapat dalam izin prinsip. IPT atau di daerah seringkali disebut IPPT (Izin Perubahan Tanah/Izin Perubahaan pemanfaatan Tanah) dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). IPT juga memuat penggunaan tanah dari pekarangan menjadi perumahan.

3. Izin Site Plan

Izin site plan atau pengesahan site plan adalah syarat yang harus dilampirkan dalam izin prinsip. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kimpaswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah). Site olan yang telah kamu rancang dalam suatu perencanaan lahan wajin disahkan oleh lembaga terkait. Kimpraswil akan memeriksa apakah susunan atau komposisi lahan yang ditujukan untuk kepentingan komersial dengan lahan fasilitas umum sudah sesaui ketentuan. Apabila sudah, maka pengesaha site plan tidak akan terkendala masalah.

4. Izin Pell Banjir

Izin ini dikeluarkan Oleh Dinas Kimpraswil. Terkait dengan rekomendasi ketinggian kawasan dari titik tertinggi banjir rata-rata di daerah tersebut. Tujuannya agar lokasi kamu bebas banjir.

5. Izin Pengeringan

Jika lokas kamu bersertifikat sawah, maka kamu wajib mengurus izin pengeringan. Meskipun fisik sawah sudah beruapa perkarangan. Izin ini diterbitkan oleh dinas pertanian setempat.

6. Izin Ketinggian Bangunan

Jika properti yang hendak kamu bangun berdekatan dengan landasan udara pesawat terbang (bandar), kamu wajib untuk mengurus izin tambahan ini. Izin ini dikeluarkan oleh pengelola bandara setempat. Terdapat batas ketinggian bangunan untuk radius tertentu di kawasan seputaran bandara. Bahkan, apabila lokasi kamu merupakan daerah yang merupakan jalur lurus turunya pesawat, kamu akan mengurus dan mendapatkan izin ini.

7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Antrean perizinan yang kelihatan panjang akan berujung pada turunya IMB. Terdapat 2 macam IMB yakni IMB induk dan IMB pecah. Prinsip dasar IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.
IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan ioleh dinas satu atap, bahkan kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang. Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.

Comment

Comodo SSL