Ingin Beli Rumah Oper Kredit? Begini Prosedurnya!

    2018-04-07

HarianProperty.com-Membeli rumah secara oper kredit merupakah salah satu pilihan dalam pembelian properti. Meski cara ini lebih menguntungkan, tetapi juga bisa menjebak lho!

Bagi Sobat Happy yang ingin melakukan oper kredit, beberapa hal kudu kamu ketahui sebelum akhirnya memutuskan memilih skema oper kredit. Langsung aja yuk!

Skema

Pembelian dengan cara oper kredit merupakan skema mengalihkan pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari debitur lama kepada debitur baru. Dalam hal ini, pihak yang terlibat tidak hanya pemilik lama dengan calon pemilik baru saja, tetapi juga pihak perbankan sebagai pemilik jaminan. Jadi, ada aturan main yang harus dipenuhi.

Prosedur

Ada dua cara pembelian dengan sistem ini. Pertama, calon pembeli dan penjual bisa langsung ke bagian kredit perbankan untuk melakukan alih debitur, dan mengajukan peralihan bank. Dalam hal ini, calon pembeli mengajukan permohonan sebagai debitur baru untuk menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.

Setelah kredit disetujui, pembeli perlu menandatangani berkas perjanjian kerdit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan. Lewat skema alih debitur ini, sertifikat atas nama pemilik lama sudah bisa langsung di balik nama ke atas nama pembeli. Sertifikat tersebut menjadi jaminan yang dipegang oleh bank dan bisa diambil setelah kredit lunas.

Kedua, cara lain yang cukup aman dilakukan untuk oper kredit perumahan yaitu perpindahan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta notaris. Caranya, penjual dan pembeli datang ke notaris dan membawa semua berkas. Di sana, pihak notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Kemudian, penjual menandatangani surat pemberitahuan dari perbankan perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Maksudnya, sejak pengalihan itu, angsuran dan sertifikat yang masih atas nama penjual akan beralih ke pembeli untuk melunasi dan mengambil sertifikast asli yang dijamikan ke pihak bank.

Setelah semua itu selesai, penjual dan pembeli wajib menyampaikannya ke pihak bank terkait perpindahan kepemilikan kredit rumahnya.

Nah, proses melalui akta notaris lebih notaris lebih mudah dan cepat, dan biayanya relatif lebih murah dibandingkan dengan cara alih debitur di bank. Hanya saja, dengan sistem ini angsuran cicilan KPR-nya masih atas nama debitur pertama atau penjual.

Namun, pengalihan kredit menggunakan akta notaris masih terbilang lebih aman dibandingkan oper kredit hanya menggunakan surat pengalihan bawah tangan, atau tanpa menggunakan surat apapun (hanya kuitansi).

Dengan adanya akta notaris dan bukti surat pemberitahuan, pembeli memiliki jaminan untuk mengambil sertifikat asli yang sudah ditandatangin oleh kedua belah pihak setelah cicilan kreditnya dilunasi.

Dokumen

Berikut ini beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembelian rumah secara oper kredit.

Data objek jual-beli:

  • Buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum oper kredit
  • Foto copy SPPT PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi bukti lunasnya
  • Foto copy IMB
  • Foto copy sertifikat
  • Foto copy perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit

Data penjual dan pembeli:

  • Copy KTP suami isteri
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Akta Nikah
  • Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada)
Editor     : Gunawan

Comment

Comodo SSL