Pengembang Meikarta Janjikan Rp 20 Miliar ke Neneng Hasanah
- 2019-01-16
Jakarta, HarianProperty.com-Pengembang Meikarta menjanjikan uang sejumlah Rp 20 miliar kepada Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit.
Hal ini diakui Neneng seperti disarikan dari tempo.co, Senin 14 Januari 2019.
“Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar,” ujar Neneng tatkala menjadi saksi kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Dalam penuturannya, Neneng mengaku uang Rp 20 miliar itu dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Neneng mengaku tahap pertama diberikan setelah 2 bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yakni sebesar Rp 10 miliar.
Uang itu diberikan melalui Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi Yusuf Taufik.
“Bilangnya uang itu dari Lippo melalui Pak Edi Sus. Uangnya saya terima berkaitan dengan IPPT,” ujar Neneng.
Yusuf Taufik yang berada di sebelah Neneng saat menjadi saksi pun tak menampik. Taufik mengatakan bahwa uang tersebut ia terima dari Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto.
Neneng mengaku uang Rp 20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, ia akui diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh pengembang Meikarta melalui Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi Yusuf Taufik. "Bilangnya uang itu dari Lippo melalui Pak Edi Sus. Uangnya saya terima berkaitan dengan IPPT," ujar Neneng.
Pernyataan Neneng tersebut langsung dikonfrontir oleh majelis hakim kepada Yusuf Taufik yang duduk di sebelah Neneng saat menjadi saksi. Taufik menyebutkan, bahwa uang tersebut ia terima dari Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto.
Setali tiga uang, Edi pun tak mengelak bahwa dirinya menitipkan uang kepada Taufik untuk diberikan kepada Neneng. Uang tersebut diakui oleh Edi berdasarkan persetujuan dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Edi Dwi pun tak mengelak bahwa dirinya menitipkan uang kepada Taufik untuk diberikan kepada Neneng. Uang tersebut diakui oleh Edi berdasarkan persetujuan dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Namun, Bartholomeus Toto membantah hal tersebut. Di hadapan perangkat persidangan, Toto mengaku tidak mengetahui uang Rp 10 miliar yang disebut untuk diberikan kepada Neneng.


Comment