Relaksasi Pemerintah Dongkrak Permintaan LRT City Jatibening

    2021-06-12

BEKASI – Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun yang berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. Properti dengan PPN ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual tertinggi senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50 persen dikenakan untuk pembelian rumah tapak atau susun di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp5 miliar. 

Dampak Relaksasi Pemerintah 

“Kebijakan insentif PPN DTP itu merupakan langkah strategis pemerintah mendorong sektor properti dengan multiplier effect lebih dari 170 subsektor industri padat kerja. Diharapkan relaksasi tersebut menstimulus peningkatan pasar properti sekaligus menggerakan roda perekonomian nasional,” ungkap Direktur Pemasaran PT Adhi Commuter Properti Indra Syahruzza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021). 

Indra mengatakan bahwa pemberlakuan PPN DTP ini diterapkan untuk LRT City Jatibening yang siap huni. Selain itu, LRT City juga memberikan promo khusus di bulan Juni yakni Subsidi DP, Libur Bayar 1 Tahun, dan free furnish.

“Program PPN nol persen dan promo khusus Juni ini merupakan peluang yang tepat bagi konsumen untuk membeli properti, baik sebagai hunian maupun investasi jangka panjang. Mengingat harga properti di ibu kota semakin meningkat dan permintaan juga bertambah,” ujarnya.  

Project Director LRT City Jatibening Windianto mengatakan bahwa dampak relaksasi Pemerintah plus program khusus Juni ini merupakan upaya LRT City Jatibening untuk mengoptimalkan pemasaran di tengah pandemi. 

“Sejak digaungkan program tersebut, persentase penjualan LRT CITY Jatibening telah mencapai 60%. Hal ini adalah bukti bahwa program Subsidi DP,  Libur Bayar 1 tahun dan free furnish benar-benar efektif menggaet konsumen yang mencari hunian di kawasan Bekasi. Kami akan selalu memberikan promo dan pelayanan terbaik,” tuturnya. 

Kawasan Mixed-Use Berkonsep TOD 

Windianto menjelaskan bahwa LRT City Jatibening merupakan kawasan tata ruang campuran (mixed-use) berkonsep TOD, yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti KSO PT Urban Jakarta Propertindo dengan luas 6 hektar. Selain itu, LRT City juga mengoptimalkan penggunaan angkutan massal LRT dan dilengkapi akses pejalan kaki atau sepeda.

“Konsep hunian bergaya urban resort menjadi nilai plus LRT City Jatibening, di mana penghuni dapat menikmati suasana hijau yang nyaman di tengah ibu kota. Di samping itu, LRT City Jatibening juga dilengkapi perbagai fasilitas berupa pedestrian yang nyaman, ruang terbuka hijau yang luas, bicycle track, private garden, sampai commercial area sebagai meeting point dan co-working space,” sebutnya. 

Windianto mengungkapkan bahwa LRT City Jatibening berada di kawasan strategis di perbatasan Bekasi dan Jakarta. Sebut saja, 20 menit menuju pusat bisnis (CBD) Jakarta, 2 menit menuju akses Tol Becakayu, 2 menit menuju kawasan perbelanjaan dan kuliner, 2 menit menuju universitas, 2 menit menuju sekolah dasar, 5 menit menuju rumah sakit, dan 10 menit menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.  

LRT City Jatibening Siap Huni 

“LRT City Jatibening merupakan salah satu proyek LRT City yang telah siap huni. Terdapat dua tower, yakni Tower Accordion yang memiliki 16 lantai ini dibanderol mulai dari Rp500 juta hingga Rp1,1 miliar telah sold out dan sudah diserahterimakan pada tahun 2020,” ujarnya.

Windianto melanjutkan,”Adanya unit-unit ready stock di Tower Accordion ini sekaligus menegaskan bahwa Adhi Commuter Properti menjamin ketersediaan properti bagi konsumen hendak membeli properti dengan insentif PPN DTP nol persen.” 

Selain itu, ia melanjutkan, LRT City Jatibening juga melakukan pemasaran secara digital dengan berpromosi di website dan media sosial seperti YouTube, Facebook dan Instagram untuk meningkatkan awareness produk LRT City Jatibening sekaligus menjangkau calon pembeli yang lebih luas lagi. 

Penulis  : Ade
Editor     : Gunawan

Comment

Comodo SSL