1.805 RTLH di Kabupaten Bandung Dapat Bantuan Program BSPS
- 2021-06-11
JAWA BARAT - Sebanyak 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menerima dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total dana yang disalurkan untuk program yang dikenal dengan istilah bedah rumah di Kabupaten Bandung adalah Rp 20 juta per unit rumah.
“Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana pada acara Serah Terima Buku Tabungan Penerima Bantuan Program BSPS yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna, Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. KM. Arsyad, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Kiagoos Egie Ismail, Kasubdit Wilayah II Direktorat Rumah Swadaya, Chandra R. P. Situmorang, Pejabat Pembuat Komitmen (PP) Rumah Swadaya dan RUK Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat, Indro Utomo Nugroho Putro.
Dadang menerangkan, kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini. Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.
“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan, Program BSPS dari Kementerian PUPR Ini diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Sebagai informasi, Rumah Swadaya Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. dalam pemenuhannya, rumah swadaya yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri tidak seluruhnya dibangun menjadi rumah yang layak huni.
“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mewujudkan rumah swadaya sebagai rumah yang layak huni,” tandasnya.
Pembangunan rumah layak huni, imbuhnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) tetapi juga pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota).
Tujuan dari kegiatan serah terima buku tabungan penerima BSPS Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan semangat kepada kita semua agar mampu mewujudkan rumah layak huni di Kabupaten Bandung melalui Program BSPS serta mendorong munculnya keswadayaan sehingga jumlah rumah tidak layak huni di daerah ini menjadi berkurang.
“Kami mohon agar fasilitator Program BSPS di Kabupaten Bandung dapat mendampingi masyarakat penerima bantuan secara cermat, teliti dan sesuai dengan kondisi di lapangan pada masa pandemi Covid-19 ini sehingga Program BSPS dapat terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan, dan memiliki output rumah layak huni sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bandung sangat mendukung pelaksanaan Program BSPS bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan Program BSPS mampu merubah rumah tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat dan layak huni.
“Kami juga terus berupaya menangani RTLH di Kabupaten Bandung. Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp 8,814 Milyar untuk membantu perbaikan rumah masyaralat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan Program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Bandung,” harapnya.


Comment