Asyik, Mulai Agustus Beli Rumah Pertama Bisa Tanpa DP

    2018-06-30

Jakarta, HarianProperty.com-Bank Indonesia (BI) akhirnya melonggarkan peraturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Untuk kepemilikan pertama semua tipe rumah melalui KPR, rasio LTV dibebaskan. Selanjutnya untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya, rasio LTV berkisar antara 80-90%. Namun, untuk tipe rumah di bawah 21 meter persegi dibebaskan.

Kebijakan ini tentu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.

“Jadi begini, saya sampaikan bahwa untuk rumah pertama tentu tidak ada aturan untuk besaran LTV untuk rumah pertama. Tentu masing-masing bank bisa menyesuaikan praktik manajemen resiko yang ada,” ujar Perry di Gedung BI seperti dilansir detik.com, Jumat (29/6).

Sebelumnya, peraturan BI mewajibkan LTV sebesar 85% untuk kredit rumah pertama di atas 70 meter persegi. Artinya, calon pembeli harus memberikan uang muka 15%  kepada bank. Namun dalam aturan baru ini BI menyerahkan rasionya ke perbankan.

Untuk meminimalisir kredit macet, BI memberi syarat perbankan yang boleh menggunakan rasio tersebut, yakni rasio NPL atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan bersih kurang dari 5%.

Peraturan LTV terbaru dari BI ini akan mulai diterapkan mulai Agustus 2018.

 

Editor: Gunawan

Comment

Comodo SSL