Headline: Anies Segel Pulau D Reklamasi, Bagaimana Nasib 932 Bangunan?

    2018-06-08

Jakarta, HarianProperty.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyegel bangunan di Pulau D pada Kamis (7/5). Sebanyak 300 anggota Satpol PP yang dipimpin Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko dikerahkan untuk menertibkan bangunan di Teluk Jakarta itu.

Disarikan dari liputan6.com, menurut data Pemprov DKI, terdapat 932 bangunan di Pulau D. Ada 621 bangunan yang sudah selesai dan 311 bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Pulau reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Pembangunan di Pulau D terus dilakukan meski dilarang lantaran belum memiliki izin mendirikan pembangunan (IMB). Penyegalan ini bukan kali pertama. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah mengeluarkan surat segel bertanggal 24 Agustus 2015. Penyegelan juga pernah dilakukan pada 13 April 2016, namun tetap saja pembanguan berjalan.

Keberadaan bangunan di Pulau Reklamasi D dianggap melanggar setidaknya lima aturan. Ada dua undang-udang, dua perda dan satu pergub yang diterabas. Lantas bagimana nasib 932 rumah-ruko yang sudah terbangun?

 Dilansir detik.com, Anies belum bisa memberi kepastian bagaimana nasib bangunan-bangunan tersebut, apakah mau dibongkar atau tidak.

“Nanti kita lihat, karena kita lihat juga sesuai dengan rencana pengembangannya seperti apa,” kata Anies.

 

Editor     : Gunawan

Comment

Comodo SSL